Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Jalimin (6604)
Dua sisi potongan uang pecahan Rp 50.000,- palsu yang dikoyak petugas bank
Fotografer sedang dalam suspend/verifikasi identitas/verifikasi e-mail. Foto tidak bisa dikomentari
21 tahun yang lalu
objek menarik, jeli memotretnya.
baru sekali ini lihat uang palsu.......menarik objeknya ( didukung keterangn tentunya)
itu berkas cahaya kalao lebig diarahkan tambah manis lho
Pengamatan yang jeli kak..... he he he he...
Waduh,Zaman udah susah begini kok tindak kejahatan makin banyak ya?tapi sayang freming gambarnya kurang lebar,coba kalau semua ditunjukin.