Aturan Fotografer.net
mengenai
Batasan Foto yang Tidak Boleh Dipasang
dan yang Wajib Dimasukkan dalam Kategori Terbatas

Revisi: 2.60

  1. Pendahuluan
    1. Administrator Fotografer.net menyadari bahwa Fotografer.Net adalah situs yang dikunjungi oleh pencinta fotografi dari berbagai golongan maupun usia. Setiap orang memiliki batasan etika visual yang berbeda-beda, sehingga dipandang perlu untuk membuat aturan yang lebih mendetail mengenai batasan foto yang tidak boleh dipajang di Fotografer.Net dan foto yang wajib dimasukkan ke dalam Kategori Terbatas.
    2. Kategori Terbatas adalah kategori khusus yang merupakan bagian dari Galeri Fotografer.net, yang berisi foto-foto, yang hanya layak dibuat, dikirim dan dilihat oleh orang yang secara hukum telah dinyatakan dewasa.
    3. Galeri Kategori Terbatas bersifat pilihan bagi anggota.
    4. Pada beberapa butir dalam aturan ini, batasan diberikan dalam bentuk persen. Perhitungan persen dilakukan dengan membagi foto menjadi 9 bagian (3 kolom dan 3 baris), dan masing-masing bagian dianggap setara dengan 10%, kemudian ditambahkan dengan 10%. Contoh: 2 bagian foto setara dengan 20%, 4 bagian foto setara dengan 50%, dan seterusnya.
    5. Aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    6. Tidak semua kemungkinan yang muncul mengenai batasan foto yang harus dimasukkan dalam Kategori Terbatas tercakup dalam aturan ini.
    7. Apabila ada batasan pada Aturan ini yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka batasan yang tertera di Peraturan Perundangan NKRI berlaku menggantikan batasan yang tertera pada Aturan ini.

     

  2. Batasan
    1. Karya foto yang sesuai dengan salah satu kriteria di bawah ini TIDAK BOLEH dipasang di Fotografer.net:
      1. Foto sebagaimana diatur dalam Aturan Fotografer.net Bab IV pasal 13. Untuk area selain galeri, penggunaan foto yang hak karya ciptanya atau pembuatnya bukan anggota, wajib mencantumkan nama sumber dan fotografernya.
      2. Foto-foto yang bertentangan dengan UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
      3. Foto yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan terhadap manusia secara eksplisit, yaitu yang sesuai dengan salah satu butir berikut:
        1. Foto yang memperlihatkan secara langsung potongan tubuh manusia, ataupun tubuh manusia yang terpotong sebagian bagian tubuhnya.
        2. Foto yang memperlihatkan pelaksanaan hukuman mati pada manusia dengan cara apa pun. iii. Foto yang menampilkan adegan penyiksaan terhadap manusia dalam bentuk dan tujuan apapun.
      4. Foto yang mengandung unsur kepentingan politik praktis atau kepentingan golongan tertentu, yaitu yang sesuai dengan salah satu butir berikut:
        1. Foto yang menampilkan penghinaan terhadap golongan tertentu.
        2. Foto dan/atau keterangan yang menampilkan adegan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk kampanye dari suatu partai politik atau perorangan peserta PEMILU, PILKADA dan/atau pemilihan pimpinan organisasi kemasyarakatan.
      5. Foto yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan/atau pelecehan seseorang, yaitu yang sesuai dengan salah satu butir berikut:
        1. Foto yang dapat ditafsirkan menjelekkan seseorang yang diambil pada area pribadi yang secara jelas menampakkan wajah/identitas pelakunya.
        2. Foto yang menampilkan terjadinya pelecehan seksual secara langsung, baik pada pria maupun wanita, pada orang dewasa maupun anak-anak.
      6. Foto yang mengandung unsur ambush marketing, yaitu yang sesuai dengan salah satu butir berikut:
        1. Foto yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk promosi dari suatu produk tertentu yang merupakan saingan bisnis secara langsung dari produk yang menjadi sponsor situs Fotografer.Net.
      7. Foto yang menampilkan dan/atau mengesankan adegan senggama, masturbasi dan/atau bentuk-bentuk hubungan seksual lainnya pada manusia, baik secara implisit maupun eksplisit.
      8. Foto yang menampilkan manusia dewasa maupun anak-anak dalam keadaan telanjang bulat atau mengesankan telanjang bulat.
      9. Foto yang menampilkan tubuh manusia dewasa maupun anak-anak dengan alat kelamin, sebagian atau seluruhnya, yang dapat terlihat secara eksplisit maupun implisit.
      10. Foto yang menampilkan tubuh wanita dewasa maupun anak-anak dengan buah dada yang dapat terlihat secara eksplisit maupun implisit.
      11. Foto yang menampilkan tubuh manusia dengan pakaian transparan atau dibuat menjadi transparan, tanpa pakaian dalam, baik secara sebagian maupun keseluruhan.
      12. Foto yang memperlihatkan paha wanita, buah dada wanita, dan/atau pantat pria dan wanita, baik dengan penutup maupun tanpa penutup, seluas lebih dari 60% dari luas frame.
      13. Foto yang memperlihatkan wanita dengan pakaian dalam yang dibuat sebagai novelty/rekreasi dan tidak dengan sempurna menutupi alat kelamin atau buah dada, seperti crotchless panties, transparent panties, dan bra berlubang yang nampak melalui bahan transparan (atau dibuat menjadi transparan).
      14. Alat bantu sanggama dan/atau masturbasi yang difoto bersama dengan anggota badan manusia.
      15. Foto dari karya berbentuk 2 atau 3 dimensi yang menampilkan unsur seperti dimuat dalam butir-butir II.1 Aturan ini.
    2. Karya foto yang sesuai dengan salah satu kriteria di bawah ini HARUS DIMASUKKAN ke dalam Kategori Terbatas jika dipasang di Galeri Fotografer.net, dan tidak boleh dipasang pada fitur lainnya (termasuk dan tidak terbatas pada Forum Diskusi, Artikel):
      1. Foto yang mengandung unsur obat terlarang, minuman beralkohol, dan nikotin, yaitu yang sesuai dengan salah satu butir berikut:
        1. Foto yang menampilkan penggunaan obat terlarang, minuman beralkohol, dan barang-barang bernikotin.
        2. Foto yang menampilkan obat terlarang, minuman beralkohol dan barang-barang bernikotin dengan porsi ukuran luas sama dengan atau lebih besar dari 25% dari ukuran frame.
      2. Foto yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan, yaitu yang sesuai dengan salah satu butir berikut:
        1. Foto yang secara eksplisit maupun implisit/sugestif menampilkan aktifitas atau akibat dari kekerasan yang dilakukan pada manusia atau hewan, termasuk visualisasi cairan tubuh seperti darah dan lendir, serta kerusakan tubuh seperti kerusakan kulit/luka, tindik, amputasi, pembusukan, dan sejenisnya.
      3. Foto yang menampilkan adegan senggama pada hewan mamalia darat.
      4. Foto yang menampilkan secara langsung maupun tidak langsung adegan ciuman mulut ke mulut pada manusia, baik pada heteroseksual maupun homoseksual.
      5. Foto yang menampilkan secara langsung maupun tidak langsung adegan ciuman ataupun sentuhan di tubuh pasangan pada manusia, yang kental nuansa sensualnya, baik pada heteroseksual maupun homoseksual.
      6. Foto yang memperlihatkan buah dada wanita, dan/atau pantat pria maupun wanita, dengan penutup, seluas sama dengan atau lebih dari 40% dari frame.
      7. Foto yang menampilkan tubuh wanita, baik sebagian maupun keseluruhan, dengan pakaian transparan atau dibuat menjadi transparan, sehingga menampakkan pakaian dalam.
      8. Foto di mana celana dalam pria atau wanita atau bra wanita terlihat, baik karena pose, sudut pengambilan atau hal lainnya. Kecuali tali bra wanita yang terlihat sebagian.
      9. Foto yang menampilkan tubuh wanita dengan pakaian dalam tanpa penutup lainnya, baik hanya pada bagian atas maupun bagian bawah.
      10. Foto yang menampilkan tubuh wanita dengan pakaian ketat atau dibuat menjadi ketat, tanpa pakaian dalam.
      11. Foto yang menampilkan wanita dengan penutup buah dada yang menutupi kurang dari 3/4 dari bentuk buah dada
      12. Foto yang menampilkan wanita dengan penutup pantat yang tidak menutupi keseluruhan bentuk pantat
      13. Foto yang menampilkan pria atau wanita yang mengenakan pakaian renang (termasuk monokini maupun bikini), kemben atau pakaian yang setara.
      14. Alat bantu sanggama atau masturbasi yang difoto tanpa bagian tubuh manusia.
      15. Foto dari karya berbentuk 2 atau 3 dimensi yang menampilkan unsur seperti dimuat dalam butir-butir II.2 Aturan ini.
    3. Karya foto yang termasuk Kategori Terbatas tidak diikutsertakan dalam pemilihan Foto Pilihan Editor
    4. Setiap anggota secara default tidak dapat melihat foto-foto yang termasuk Kategori Terbatas.
    5. Pengunggahan dan/atau pemirsaan foto Kategori Terbatas merupakan tanggung jawab pribadi anggota.
    6. Jika dipandang perlu, Administrator Fotografer.net dapat membuat batas pada anggota untuk dapat mengubah pengaturannya terhadap kategori terbatas, misalnya dengan batasan nilai minimum, nilai rata-rata foto, masa aktif sebagai anggota, umur minimum sesuai verifikasi identitasnya, ataupun batasan lainnya.
    7. Perkecualian dari II.2 Aturan ini berlaku untuk foto-foto sebagai berikut:
      1. Foto yang menampilkan pakaian nasional dan/atau pakaian adat yang dikenakan secara patut dan wajar.
      2. Foto jurnalistik kegiatan olah raga.
    8.  

  3. Pengawasan dan Penindakan
    1. Administrator Fotografer.Net mengimbau kepada semua anggota untuk ikut melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan ini, dengan melaporkan setiap pelanggaran.
    2. Administrator dan Moderator Fotografer.Net memiliki wewenang penuh menentukan kesesuaian foto dengan Aturan ini.
    3. Administrator Fotografer.Net dapat mengubah status Kategori Terbatas pada suatu foto dan/atau memberikan sanksi untuk pelanggaran aturan ini.

     

  4. Masa Berlaku
    1. Jika dipandang perlu, Administrator dan Moderator dapat memindahkan atau menghapus foto-foto yang diunggah sebelum berlakunya aturan ini, sehingga foto tersebut sesuai dengan aturan ini.
  5.  

Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 27 Januari 2012.

Valens Riyadi
Founder
Fotografer.net