::: Tempat Menyeberang Pejalan Kaki ::: 


Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.

Info

Tempat menyeberang pejalan kaki sesuai dengan UU No 14 Tahun 1992 Pasal 26. Yah inilah potret masyarakat Indonesia khususnya Samarinda-Kaltim yang memang memiliki budaya tidak tertib atau lebih dikenal dengan sebutan budaya tidak tahu malu. Kalau sudah begini, yang salah siapa ya? Sang pengendara motor, atau malah aparat terkait yang membuat tempat penyeberangan khusus pejalan kaki ini memungkinkan juga dilewati sepeda motor... (Nata, yang lagi SEDIH)

  • Nilai foto: 163
  • Dilihat: 314
  • Waktu upload: Selasa, 22 Jul 2003
  • Lokasi: Jl Yos Sudarso,
Shooting Data
  • Aperture: -
  • Speed: -
  • ISO: 0
  • Kamera: Sony Cybershot DSC-F717 *
  • Filter: uv (filternya gak bisa lepas gara-gara kameranya j
  • * Masih menggunakan daftar alat lama yang mungkin tidak akurat.
Kritik dan Komentar
 Wiryo Hartoyo (29082)

21 tahun yang lalu

Momentnya pas.

 Apif M. Hajji (33644)

21 tahun yang lalu

Anda didakwa hukum pidana ringan, karena melanggar UU no.14 tahun 1992 pasal 26....hehehehe.......jeli!!

 Rochim Hadisantosa (104553)

21 tahun yang lalu

Manusia perkotaan yg susah untuk tertib..

 Chris Indria (55768)

21 tahun yang lalu

Pas momennya... (janganlah engkau bersedih Kak Nata....) Nice shot

 Risdwiyanto (4984)

21 tahun yang lalu

Yeee...ketauan dech!He3..! Jeli Mas Endar...

 Chandra SB (41373)

21 tahun yang lalu

matanya jeli nih mas...

 Indra Dhani (65099)

21 tahun yang lalu

biar foto yg bicara...

 Akhmad Sutrisno (80477)

21 tahun yang lalu

news....

 Rd.Sandy Syafiek (30526)

21 tahun yang lalu

jeli..

 Adi Darmaji (2101)

21 tahun yang lalu

kejelian mata Endar memakan korban lagi :D yang ini jangan jangan polisi pake baju preman Mas?