Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Irsyad Mutaqim (154)
15 tahun yang lalu
Nggak terlihat korelasi yang positif antara judul dengan gambar. Mungkin yang dimaksud judulnya "Sang Arsitek". Mohon dibedakan antara "Arsitektur" dengan "Arsitek" yang harus dibedakan antara "sang pelaku" dengan "perilaku". Dalam obyek diatas masih belum menunjukkan bahwa "Sang Pelaku" sedang "Berperilaku", jadi masih belum menunjukkan gambaran yang nyata adanya "Pelaku" yang sedang "Berperilaku". Semoga berkenan. Salam...!!!!
bayangan dari flash menyiratkan cahaya yg masih terlalu keras boss... salam kenal dari pemula...