Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Otto Syaban Pramadhan (636)
Sebuah becak yang berpenumpang melaju melawan arah di Jln. Otto Iskandardinata, Bandung. Kebanyakan tukang becak melakukan ini, untuk memperpendek jalan menuju tempat yang dituju penumpang. Tindakan ini melanggar Perda K3, selain tukang becak yang melanggar, penumpannya pun terjerat pasal Tindak Pidana Ringan yang langsung dijatuhi hukuman denda Rp 15.000,00 oleh hakim dari Pengadilan Negeri Bandung.nnMohon Kritik dan Sarannya...n"HAJAR" aja..nthx buat commentnya..
17 tahun yang lalu
warnanya asik kang,tapi alangkah baiknya keliatan rambu lalulintas dilarang masuk.karena kepadatan kendaraan kurang berasa. semoga berkenan di hati, salam,
bw nya cakep dan tonenya juga cantik.