Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Yunus anggara putra (3058)
Foto ini saya ambil bebarapa tahun yang lalu.Lagi buka-buka file tiba-tiba nemu ni foto..itu pun dalam bentuk contakprint yang sudah discan.Negatifnya entah kemana.Jadi warnanya kya gini,"keras sakali".nFoto ini merupakan salah satu scane dalam pembuatan video klip band indie. Bukan kejadian sesungguhnya.nMohon kritiknya....
18 tahun yang lalu
wuiih,sempat merinding juga liat foto ini.Cuman dalam rangka buat video klip to??Sayang kurang tajem..
masukin terbatas mas karena foto ini pasti tidak untuk konsumsi khalayak karena dari segi pemberitaan jurnalistik penggambaran korban semestinya tidak boleh sevulgar ini... bayangkan jika korban ini adalah keluarga mas sendiri, apa mas tidak merasa marah dengan penggambaran yang seperti ini?karena dari itu tolong masukkan foto ini ke dalam kategori terbatas IMHO lho, biasanya gambaran foto seperti ini hanya ada di media dengan segmen menengah kebawah yang belum mengerti sekali tentang kode etik jurnalistik maaf mas kalo kata-kata saya menyinggung, toh ini hanya kritik membangun....=)
Ngeri juga lihat rekaman peristiwa foto di atas, dan ngeri juga liat kenekatan kamu aplot foto scan dari kontrak print, hehe.. :D
ah .. jurnalistik yang baik .. kurang tajam .. serem .. masukkan ke terbatas aja menurut saya sih