Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Jopi Peranginangin (1907)
Foto seorang dari suku Kajang di Bulukumba yang sedang melaksanakan upacara adat, dengan melepaskan ayam yang sedang dipegangnya ke tanah adat mereka. Upacara adat ini sebagai bentuk respon atas kekerasan yang terjadi sebelumnya di tanah adat mereka. Tanah adat yang diokupasi PT. Lonsum dengan status HGU tersebut, dirampas dari tangan mereka. nBagaimana jadinya, jika komunitas adat (bukan hanya Kajang) tidak mempunyai tanah? Karena komunitas adat mempunyai keterikatan sosiologis dan kultural dengan tanah.
18 tahun yang lalu
bener2 kejam kontrasnya...
cakep ahhh gelap terangnya..memang agak2 abstrak yahh...bercerita ...saleum
Gelap euy. tapi jadi kelihatan kesedihannya.. gud catch..
begitu bermakna !!!berjuanglah suku Kajang di Bulukumba salam
hah??? gelap banget fotonya