Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.
Subekti (2692)
Date Time Original: 2005:11:30 20:44:15nISO Speed Ratings: 200
18 tahun yang lalu
..
19 tahun yang lalu
waduuuuuuuuuuuh....
Lebih cenderung ke Repro....
kalau menurut saya, bukan repro kok, coz saudara telah memotong dari bagian keseluruhan n' saudara cukup jeli memilih obyeknya. terlebih klo ini lukisan saudara sendiri.] tapi, sekedar saran mungkin proporsinya terlalu penuh di tengah. btw butuh keberanian lho motret kayak gini, terus berkarya untuk karya! thanks
REPROOOOOOOOOO
dari hasil jepretan nya oke banget terang ....lukissan (objek ) nya juga dengan ini anda termasuk orang yagn penuh sensasi ,,,,,layak nya banyak orang ng upload foto perempuan tapi anda foto lukisan ,,,,idee punya anda adalah idee jempol tiga .. salam knal wisa
sepertinya lebih pantas disebut repro....
setuju dengan teman2 yang lain, akan lebih baik kalau anda meng upload hasil karya sendiri... salam.
bung subekti, ini yang bagus batiknya. batiknya karya Anda? kalau karya orang lain, maka hak ciptanya pada orang itu.
Maaf kalo saya salah...nanti saya ubah...kalo ada penjelasan yg masuk akal Tapi yg seperti ini termasuk Repro.... Salam hangat