Blitar, Sesudah 1965 


Hak cipta karya foto ada pada fotografer dan dilindungi oleh undang-undang.

Info

Yuli Ahmada (138)

Foto ini memang tak bagus tapi inilah satu dari ratusan kuburan massal mereka yang dituduh sebagai "PKI" di Blitar . Yang ini di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Blitar Utara. rnrnPemerintah dan warga setempat menolak upaya pembongkaran makam ini yang, katanya, demi meluruskan masa lalu. rnrnBacaan pembanding: rnhttp://www.indipt.org/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=48&mode=thread&order=0&thold=0

Shooting Data
  • Aperture: A
  • Speed: A
  • ISO: 0
  • Kamera: Canon PowerShot A80 *
  • * Masih menggunakan daftar alat lama yang mungkin tidak akurat.
Kritik dan Komentar
Engky Bastian (258)

20 tahun yang lalu

iku kuburan opo gapuro...PKI kuwi eneke nang madiun, kok blakraan teko Blitar...Nang Kresek akeh...yo to yuli ahmada--ni...Dewa 19,20,21,.....

 Joseph Marthin (4133)

20 tahun yang lalu

OE by sun ditengah banget jadi menghilangkan konsentrasi untuk liat siluet yang lain. Emang sebelum 1965 gimana??

 Heru Tjandranata (11165)

20 tahun yang lalu

Sebaiknya, itu kabel dihapus aja pakek healing brush.