izin pengambilan gambar dari udara di Taman Nasional Tanjung Puting

Oleh:  Januar W (17531)    12 tahun yang lalu

  0 

 

Dear FNers


Dalam waktu dekat ini kami berencana untuk melakukan pengambilan gambar foto dan video dari udara di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting, karena sebagian crew adalah orang asing maka kami telah mengurus sesuatu yang berhubungan dengan izin seperti visa, ijin untuk melakukan pengambilan gambar dan surat izin masuk kawasan konservasi ( simaksi ), berdasarkan pengalaman kami sebelumnya tidak diperlukan izin tambahan lagi untuk melakukan pengambilan gambar dari udara, tetapi menurut perusahaan yang menyediakan helikopter untuk keperluan tersebut kami harus mendapatkan izin dari kementrian pertahanan atau angkatan udara , kami diarahkan untuk mengurus izin ke Dinas Survey dan Pemotretan Udara TNI-AU

 

Mungkin ada rekan rekan FNers yang sudah berpengalaman untuk melakukan pengambilan gambar dengan  crew asing di wilayah kalimantan tengah khususnya di Taman Nasional Tanjung Puting, pertanyaan kami apakah memang perllu izin dari Dinas Survey dan Pemotretan Udara TNI-AU ? karena yang kami lakukan hanyalah liputan biasa yang akan digunakan sebagai bahan dari pembuatan program televisi dokumenter, bukan untuk keperluan survey dan pemetaan.

terimakasih

 

 

Belum ada komentar