Oleh: Dody Yudananto (500) 16 tahun yang lalu
Numpang nanya, kalo kita punya foto yang objeknya manusia / model, yang diambil diacara yang terbuka untuk orang umum, lalu kita pake buat portfolio di website kita tanpa seijin objek yang difoto, ngelanggar hukum nggak ya ? ( websitenya sekalian buat promosi usaha foto ) Makasih atas jawabannya