Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Felix Kuntoro (6616)    17 tahun yang lalu

  0 

Komunitas Foto terbesar di Jerman www.fotocommunity.de untuk ke tiga kalinya memberi larangan kepada anggotanya untuk meng-upload foto dari kubah piramida kaca di Louvre, Paris (museum yang terkenal dengan foto monalisanya). Larangan pertama dan kedua dulu menyangkut Foto dari patung Atomium di Brussel, Belgia dan Foto dari menara Eiffel di Paris yang dipenuhi dengan cahaya (illuminated). Semua foto2 yang memuat objek ini sebagai objek inti akan di hapus.

Alasannya objek2 itu di lindungi hakciptanya. Ijin musti kepada tempat yang bersangkutan dan karena komunitas ini nggak bisa ngecek satu2, apa foto itu ada ijinnya atau tidak, makanya mereka memberikan larangan itu. Dengan adanya larangan ini, kalau ada tuntutan dari pihak yang punya hak cipta, komunitas ini bisa bilang, "udah di larang kok" Jadi komunitas ini cuma wajib menghapus aja foto itu (yang di ketahui), tanpa ada tuntutan selanjutnya.
Dalam surat selebarannya disebutkan: "hak cipta piramida kaca ada di arsitektur Pei. Semua permintaan ijin musti ke kantor museumnya dan di tentukan oleh kantor tsb. .... Peringatan: Hal ini juga tetap berlaku untuk atomium di Brussel dan iluminated menara Eiffel di Paris.

Untuk Admin-FN yth. mungkin hal ini bisa di pertimbangkan juga, apa hal ini berlaku untuk FN? Saya cuma ingin share hal ini, untuk mencegah tuntutan dari luar negeri kepada FN tentang hak cipta ini....karena saya lihat banyak sekali foto menara eiffel yang bercahaya di FN ini. Kalau masalah hak cipta ini cuma untuk eropa saja, ya pasti tidak berlaku di indonesia.

Sumber asli (bahasa Jerman):
http://blog.fotocommunity.net/de/2007/01/urheberrechtsgeschutz_die_louv.html Larangan upload Foto dari Fotocommunity, Jerman

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Rimba Mahardika (3935)    17 tahun yang lalu

 0 

Bagaimana tanggapannya Bung Admin dan Moderator..?

UUHC

Oleh:  Bernard T. Wahyu Wiryanta (4252)    17 tahun yang lalu

 0 

Sekedar Sharing.

Dalam/menurut Undang Undang Hak Cipta (versi barunya N0 19 Tahun 2002).

kalau foto yang diaplot di FN ini melanggar hak cipta, misalnya foto obyek yang diatas telah disebutkan oleh Pak Felik Kuntoro. Pihak FN dan Fotografernya bisa dituntut. Pihak fotografer bisa dituntut karena melanggar hak cipta dan pihak FN yang telah mengumumkan hasil pelanggaran hak cipta juga bisa dituntut.

Kalau menurut UUHC ini sanksi pelanggarannya denda sebanyak-banyaknya 1 milyar rupiah dan denda kurungan selama-lamanya 15 tahun.

Nah, FN dalam aturannya kan sudah menjelaskan untuk tidak bertanggung jawab atas foto yang diaplot jika foto tadi melanggar hak cipta. Jadi mungkin saja hanya fotografernya saja yang bisa kenan tuntutan.

Tapi tidak tahu apa perangkat hukum di sana juga bisa menjangkau fotografer disini?

Memang ada juga beberapa pasal yang membenarkan untuk memotret obyek yang dianggap milik publik atau fasilitas umum dan bisa di umumkan dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Kalau di Indonesia contohnya Monas. Kita bebas motret dan mempublikasikannya. Nah bisa saja kita ngotot dengan pasal ini bukan.

Mungkin hanya ini, ada yang mau nambahin?

Salam Wildlife

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Aditya Budi Pratomo (7325)    17 tahun yang lalu

 0 

Sori, terus terang saya masih gak ngerti. Maksudnya hak publikasi yah, jadi obyek2x tsb tdk boleh sembarangan dipublikasi, begitu bukan maksudnya? Ada yg bisa bantu menjelaskan? :D

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Ag. Farano Gunawan, ROMO (51636)    17 tahun yang lalu

 0 

Can you imagine...

Tugu Yogyakarta, Gedung BI dan Kantor Pos Yogya, Kraton ngaYogyakarta Hadiningrat, Taman Sari, Kraton Ratu Boko, Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Sambisari, Candi Borobudur dan POI utama di Yogya juga di larang untuk di ekspos habis-habisan....

Jangan sampe dehh....

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Freddy Hertanto (22499)    17 tahun yang lalu

 0 

Mas Bernard benar dan saya setuju untuk posisi FN yg sudah stated pasti tidak bisa disalahkan, Nah bagi rekan2 penggemar fotografi....sebaiknya merenungkan hal ini....kalau karya kita yg diambil orang.....mungkin kita akan marah atau "tidak terima".....hal ini juga akan dirasakan sama oleh pemegang hak cipta di manapun....Seyogyanya kita hormatilah pengumuman itu dan tidak melanggarnya........
u/ROMO.....bersyukurlah kita semua bahwa icon2 di Indonesia tdk bersertifikat "Hak Cipta" yg mustinya....kita bisa bantu galakkan....

menurut saya ini satu pelajaran yg baik buat kita, Mari kita jaga komunitas kita ini, dengan kebesaran hati sebagai insan2 yg menghormati "Hak Cipta" sama dengan keinginan kita untuk dihormati atas hasil karya kita, semoga FN tetap Jaya, Salam Jepret.

all above is just my idea for sharing.

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

;)) setahu saya sih belum ada cross border copyrights y... yang berlaku ya hukum lokal...

tapi yang jelas Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah salah satu wujud implementasi dalam sistem hukum nasional

kesimpulan sementara dari pemahaman saya atas UU Hak Cipta di atas: UU Hak Cipta Indonesia tidak mengatur mengenai foto atas bangunan terkenal di luar negeri yang sudah didaftarkan hak ciptanya di negara asalnya. Hanya mengatur yaitu dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.

UU Hak Cipta Indonesia lebih fokus ke perlindungan hak cipta atas potret, yang mana definisi potret sendiri adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun

Lagian, kalaupun sampai bisa digugat, si bule2 itu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. tahu sendiri pengadilan kita gimana... ;)) yang lazim biasanya sengketa merek terkenal... :) imho nich selama foto yang kita buat gak berbau komersil, kita gak mengambil hak cipta orang kok...gak usah lah terlalu idealis...pikirin aja negeri sendiri, ngapain mikirin negara2 udah pada kaya. mending tuh ya kita memberdayakan model release, kasian kan model2 kita kalo kita gak ijin mereka untuk mengupload foto2 mereka

semoga membantu...buat yang mo baca2 bisa klik ke UU Hak Cipta

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Dody Nugraha (19595)    17 tahun yang lalu

 0 

Saya kira koq Hak Cipta menurut UU HAKI di Indonesia justeru memberikan Hak kepada para Pencipta termasuk peukis dan fotografer atas suatu lukisan atau foto. Setahu saya Hak Cipta tidak mutlak harus didaftarkan spt Merek atau Paten untuk suatu invensi. Saya agak malas nih buka literatur HAKI, karena sudah dulu kuliah sdh lulus dan buku2 sudah disimpan di almari. Jangan takut ini kawan2 fotografer terus saja upload dan jepret foto, karena kita semua oleh UU diakui sebagai pemilik Hak Cipta sepanjang tidak melanggar Hak Cipta orang lain.

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Bernard T. Wahyu Wiryanta (4252)    17 tahun yang lalu

 0 

Tetap Terus Memotret Bro. Kalau misalnya ikon-ikon seperti yang disebutkan Romo tadi juga dilarang oleh pemerintah , kita kan bisa gugat pemerintah, Class action gitu apa ya namanya.

Yang penting hati-hati pas mempublikasikannya aja.

Aditya. Betul begitu, motretnya sih boleh-boleh saja, mempublikasikannya yang tidak boleh (bahasa hukumnya mengumumkan), termasuk diaplot di Web FN ini juga masuk kategori mengumumkan.

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Bernard T. Wahyu Wiryanta (4252)    17 tahun yang lalu

 0 

Dody Nugraha: Memang kalau foto dan lukisan sih tidak usah didaftarkan juga ndak apa-apa. Hak nya ada sama penciptanya (kalau lukisan ya pelukisnya, kalau foto ya tukang fotonya). Apalagi di era digital ini yang penting kita simpan file aslinya untuk bukti siapa tahu ada yang membajak karya kita.

Hak yang diberikan ya hak kekayaan intelektual. Tapi karya foto kita juga tidak boleh sembarangan mengambil model atau properti orang. Karena mereka juga punya hak untuk tidak dipublikasikan , termasuk rumah orang, kalau kita foto dan kita publikasikan ya melanggar UUHC.

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

moto rumah orang terus dipublikasikan adalah pelanggaran hak cipta dasarnya apa? kayaknya pasal2 di UU Hak Cipta gak ada yang nyebutin itu deh...sepanjang sumbernya disebutin...misalnya info pemilik rumah, info arsitek dll

saya rasa lebih ke arah etika dan privacy dan hukum yang lain [bukan UU Hak Cipta] aja...ya kalo mo komersilin foto rumah seseorang ya permisi dulu. nanti bisa juga kena gugatan PMH [perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPerdata] atau masuk unsur pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan. saya belum pernah dengar kasus sampai ke pengadilan mengenai hal semacam ini. issuenya itu sebenarnya di unsur "komersil". tadi sempet sms-an ama rekan Yudhistira dia bilang komponen hak cipta ada 2, hak moral dan hak ekonomi.

yang jelas menurut saya nich...ada pelanggaran hak cipta apabila desain arsitektur sebuah bangunan dicontek abis2an tanpa ijin arsiteknya sebagai pencipta desain arsitektur bangunan tersebut.

haduh mendingan yang bicara pakarnya aja deh...saya aja gak berani banyak komentar karena bukan pakar hukum HAKI...kasian kalo orang sampai tersesat karena kita sok tau :))
buat nambah2 wawasan mengenai hak cipta dan agar tidak simpang siur...bisa baca artikel tanya jawab ini...resmi lho yang ngeluarin Ditjen HKI... :)

moto aja yuk...gak usah pusink...anak2 FN banyak banget kok yang berprofesi sebagai lawyer :))

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

@ Bapak Dody Nugraha: saya pribadi setuju dengan Bapak [baca artikel ini]...tapi mungkin artikel ini bisa menambah wawasan Bapak...semoga berkenan... :)

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

Pasal 56 UU Hak Cipta

(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 57 UU Hak Cipta

Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Silahkan tafsirkan sendiri...dengan dasar hukum di atas...baru deh berpendapat :)

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Marcellino Santoso (8521)    17 tahun yang lalu

 0 

AFAIK sih undang2 hak cipta begituan baru applicable kalo negara tempat fisik server juga melarang publikasi hal yang sama.

Kalo menurut rekan-rekan (postingan di atas-atas) bahwa :
1. RI tidak melarang publikasi selama sumber dicantumkan
2. Server FN berada di luar lokasi juridisch UU-nya si Eiffel en Atomium (di Indo dan di US)

maka ya IMHO ndak ada masalah, dalam konteks bahwa tidak ada trademark dan/atau copyright law yang dilanggar, regardless of how the situation may or may not be dibawah EU law.

[banyak contoh kasusnya di sini]

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Suryo Wibowo (25088)    17 tahun yang lalu

 0 

saya pernah dengar mengenai hak cipta atas bangunan dan tempat-tempat tertentu juga.
Banyak biro foto yang kemudian juga menggunakan release khusus mengenai foto2 di lokasi-lokasi tertentu. Fotografer-fotografer komersial juga banyak yang membuat location release pada saat memotret di lokasi-lokasi tertentu sebagai bentuk permohonan ijin tertulis.

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

@ Suryo Wibowo: tepat sekali pak...kalau sudah masuk koridor komersial...untuk memprotek fotografer dan kliennya...kalo buat upload di FN doank sih mah buang2 tenaga aja pake release...

ini saya quote definisi release dari website luar release

What is a release? A model release or property release is a written agreement between the model or property owner and the photographer where the model or property owner has granted the photographer permission to use the photographs commercially. Releases generally permit the use of the image(s) for all purposes, with exceptions for controversial, sensitive or defamatory uses. However it is your responsibility to decide if a model and/or a property release is necessary for their intended image use.

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Karolus Naga (50633)    17 tahun yang lalu

 0 

ga cuman foto buat yang "diumumkan" yang buat dilombakan pun demikian.
beberapa waktu lalu, saya pernah iseng browsimg soal photo contest dan beberapa lomba yang ada disebutkan bahwa: fotografer harus memiliki persetujuan dari obyek foto (ybs ataupun walinya) berupa surat keterangan yang ditandatangani dua pihak; fotografer dan obyek. (kebetulan lombanya bertema human interest) ...

nah saya rasa hal ini sangat baik mengingat kasus yang dialami Alfred Eisenstaedt's dengan foto V-J day Kiss nya.....

bayangkan saja berapa jumlah banguna di Indonesia yang telah dipotert, berapa orang yang saya ketemu di jalanan yang telah saya potret, berapa jumlah model yang sudah diabadikan dalam film 135, dan berapa tanah orang yang dilandscapekan...
setelah itu bayangkan kalo semuanya menuntut hak ciptanya...... BUNUH DIRI GW ... sumpah...

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

@ Mas Karolus: mo nanya, photo contestnya itu diadain di Indonesia atau di luar negeri? ini berhubungan dengan jurisdiksi hukum yang berlaku :). kalo gak salah sih lombanya itu Extra Joss y? kalo yang konteksnya sudah berbau human interest mas, itu sudah berbeda lagi bahasannya...memang UU Hak Cipta kita mengatur khusus mengenai Potret.

baca di bawah ini

Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret

Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:

atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;

atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau

untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:


tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;

tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau

tidak untuk kepentingan yang dipotret,

apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

nach isu yang kita bahas dalam thread ini adalah obyek foto yang berkaitan dengan properti mas...bukan human interest or berhubungan dengan wajah orang alias potret. gak cuma lomba foto saja yang dapat mensyaratkan adanya persetujuan dengan obyek foto orang, pameran foto saja juga begitu. kebetulan saya terlibat dalam kepanitiaan Pameran 1000 foto dan ikut menyusun pembuatan disclaimer. persetujuan ini tujuannya untuk melindungi penyelenggara lomba atau pameran dan si fotografer yang bersangkutan dari tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

dalam hal ini saya ingin mengajak teman2 FN dalam mengungkapkan pendapatnya sesuai dengan topiknya dengan tak lupa menyebutkan sumber atau dasar dari pendapat2 teman2 tersebut. hal ini bertujuan supaya tidak ada salah persepsi atau informasi yang dapat menimbulkan perasaan was-was dalam menciptakan karya seni fotografi. hidup ini udah susah jangan dibuat susah.

hehe...walaupun saya bukan ahli hukum hak kekayaan intelektual, tapi yang jelas saya gak asal bunyi kok. education background dan profesi saya dengan jam terbang yang baru 6,5 tahun ini adalah dasar omongan panjang lebar saya. ada juga rekan2 sejawat saya di FN ini Rizal Adi Dharma dan Yudhistira. saya yakin mereka akan dengan senang hati menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan Hak Cipta dengan tepat :)

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Karolus Naga (50633)    17 tahun yang lalu

 0 

cuman bisa bengong dan bilang : WAHHHHH ...

iya neh mbak, photo contest luar... tapi HI seh jadi ga masuk itungan buat dibahas sesuai topik di atas ya.. maaf dan makasih ... gila cosmiclawyer emang jago dah...

baru ngerti sekarang (dikit ....) haha

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

@ Karolus: waks saya masih jauh dari jago...cuma berusaha mencegah rasa cemas aja :D btw, kapan ya saya bisa kayak gini 8->

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Karolus Naga (50633)    17 tahun yang lalu

 0 

pasti bisa ;)) , apalagi sebagai pengacara handal :-"

Re: Hati-hati dengan HAK CIPTA. FN bisa di tuntut??

Oleh:  Maria Y.P. Ardianingtyas, Dian (27437)    17 tahun yang lalu

 0 

hehe sementara ini saya disini dulu deh :)