Oleh: Henry Wijaya (5028) 18 tahun yang lalu
hello FNers aku pernah alami masalah dengan salah satu media surat kabar di daerahku . kapan hari aku pernah mencoba untuk memasukkan iklan studio aku pada media tersebut . namun kata mereka photo dari iklanku itu tidak dapat digunakan karena vulgar *gambar wanita duduk diatas kursi dengan menggunakan baju yang sedikit memperlihatkan belahan DADA* , nah aku juga memahami apa yang mereka minta untuk segera menganti bahan iklan aku dengan photo lain . namun pada keesokan harinya , aku melihat photo aku dipakai pada sebuah iklan persis disamping iklanku *meskipun photoku udah di resize seminim mungkin tapi aku masih bisa mengenali kalau itu photoku* , aku langsung segera menelphone ke bagian pengaduan mereka , dan mereka hanya bisa meminta maaf dan memberikan extra tambahan free beberapa hari untuk penanyangan iklanku . itu kasus yang pertama , lalu pada kasus berikutnya aku pernah menjadi salah satu sponsor event break dance dan menyumbangkan jasa dokumentasi dari studio aku . pas beberapa hari setelah event selesai , pihak EO tersebut meminta photo dokumentasi tersebut , dengan alasan bahwa mereka juga di minta oleh pihak sponsor utama *salah satu product rokok lah*. namun mereka tidak memberi tahu kalau photo itu akan di pakai di koran yang sama dengan koran tempat iklanku tayang . dan pada tanggal 6 April lalu , aku sendiri melihat bahwa beberapa photo dari aku dipakai , sekali lagi tanpa ijin atau pemberitahuan terlebih dahulu . yang ingin aku tanyakan , apa yang sebaiknya kita lakukan sebagai photographer jika menghadapi kasus ini ? dan apakah kita berhak meminta biaya jika ada pihak lain yang menginginkan photo dokumentasi yang kita miliki * diluar dari pihak yang bekerja sama dengan kita* . dan apakah perlu ada surat yang memperjelaskan ke dua belah pihak antara aku dan mereka yang menyatakan sejelas-jelasnya tujuan dari photo itu sendiri ? apakah benar buat dokumen pribadi , atau nantinya akan di sebar luaskan , tentunya sebagai ijin guna photo tersebut . mohon segala penjelasan yang sangat membantu dari rekan-rekan sekalian .
Oleh: Teguh Trilistyono (11710) 18 tahun yang lalu
Mas Henry, karya fotografi adalah salah satu bentuk cipta seni yang dilindungi oleh Undang-Undang tentang Hak Cipta. Ketika kita mengetahui adanya pelanggaran hak cipta atas foto karya kita, yang bisa kita lakukan selain meminta pihak pelanggar untuk menghentikan penggunaan foto dan meminta maaf serta memberikan ganti rugi, kita dapat juga mengajukan upaya hukum jika upaya damai itu tidak berhasil. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah pengajuan tuntutan perdata yaitu perbuatan melawan hukum dan mengajukan tuntutan pidana dengan melapor kasus ini kepada polisi. Memang ada konsekwensinya, tetapi sudah saatnya kita selaku fotografer lebih menghormati karya kita sendiri dengan melakukan semaksimal mungkin upaya untuk menjaga jangan sampai foto karya kita seenaknya dipakai pihak lain tanpa seijin kita. Tentang hal ini, sebenarnya saya sudah mengirimkan artikel tentang hak cipta foto ke situs kita ini minggu lalu, entah kenapa, kok sampai sekarang belum dimuat juga. Mungkin admin belum sempat memeriksa naskah itu...
Oleh: Tonny Trisnawan (39739) 18 tahun yang lalu
Kak Henry, Pada kasus yang pertama, "si pengguna tanpa ijin" sudah minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi. nah sekarang tergantung kan Henry, apakah mau menerima nya atau tidak, atau mau di nego lagi, itu tergantung kak Henry. Untuk kasus kedua, harus dilihat dulu kak, klausul2 kerja sama nya... harus jelas dari awal, apa yang boleh, apa yang tidak. dsb. imho. Salam peace dari Bali.