Oleh: Reiner R. Samuel (11638) 19 tahun yang lalu
Para FNers, saya ada pertanyaan nih mengenai Hak Cipta Untuk mengisi waktu luang, setiap kegiatan yang ada pasti saya bawa kamera untuk mengabadikan moment saat itu. Nah ceritanya saya lagi ikut kegiatan acara sebuah lembaga dengan menjadi pengunjung acara tersebut. Karena tertarik dengan keadaan acara saat itu yang jumlah pengunjungnya sangat banyak >10000 org maka saya mengabadikan moment tersebut yang menunjukkan banyaknya jumlah orang yang hadir. Nah menurut beberapa fotografer, hasil foto tersebut bagus juga. Karena banyak yg bilang bagus, maka saya berniat untuk memberikan hasil karya saya tersebut ke lembaga tersebut sebagai hadiah. Saya cetak foto tersebut kemudian saya berikan berikut frame dan saya juga memberikan nama saya tercantum di bagian bawah foto tersebut. Saya memberikan hadiah tersebut secara langsung ke salah satu pekerja di lembaga tersebut dan memberikan nomor telepon saya. Dua minggu kemudian saya menerima brosur acara lembaga tersebut pada waktu lembaga tersebut mengadakan kegiatan yang lain, yang menjadi cover brosur tersebut yg tebalnya 8 halaman adalah hasil foto saya yg saya berikan waktu itu. Kemudian 3 bulan setelah acara tersebut, kegiatan lembaga tersebut masuk di sebuah majalah, sekali lagi hasil foto saya menjadi foto utama artikel mengenai kegiatan lembaga tersebut pada majalah itu. Setahun kemudian, kembali lagi hasil foto saya dipakai menjadi cover untuk brosur lembaga tersebut, dan kemudian menjadi salah satu foto untuk buku kegiatan tahunan mereka. Nah sekali lagi kejadian adalah tahun 2005 ini, hasil foto saya yg saya abadikan di tahun 2003 itu menjadi Cover belakang VCD dan Label VCD serta Label DVD lembaga ini. Sampai saat ini mereka belum pernah sekalipun mencoba menghubungi saya untuk penggunaan hasil foto saya tersebut dalam bentuk lain atau penggunaan ke media yang lain. Pertanyaan saya adalah apakah hal yang mereka lakukan ini disebut pelanggaran hak cipta, karena mereka menggunakan tanpa izin? Padahal mereka sangat menentang penggunaan barang bajakan. Thanx banget sebelumnya untuk masukan dari FNers Salam, Reiner
Oleh: Aryono Huboyo DJATI (127032) 19 tahun yang lalu
Sepatutnya mereka izin dulu,... jangan lupa,.... ada unsur moral dlsb dalam penggunaan karya anda, Buat pengalaman aja mas.
Oleh: Purwanto Nugroho (41202) 19 tahun yang lalu
wah... berkali-kali gituh.... :D kalau saya sih bila memang niatnya dari pertama memberikan foto karya kita ke pihak lain, sebelumnya pasti saya utarakan dulu, bahwa foto tersebut bukan untuk konsumsi publikasi/komersil. Jadi bila dikedepan hari ada hal yang kurang berkenan, kita bisa meminta konfirmasi ke pihak tersebut. Dan juga seperti yang telah diutarakan oleh mas Aryono di atas, seharusnya mereka ngomong dulu ke si pembuat karya.
Oleh: Judhi Prasetyo. (38908) 19 tahun yang lalu
Kak Samuel, mungkinkah orang yang menerima hadiah itu tidak mengerti soal hak cipta? Jadi mungkin dikiranya nama dan nomor telepon Anda hanya perlu dipakai jika ingin minta Anda untuk memotret acara lain. Sebaiknya jika kita memberikan foto pada orang yang kurang mengerti, kita jelaskan bahwa foto itu adalah hadiah untuk dipajang saja, tapi jika ingin direproduksi atau digunakan untuk keperluan lain supaya minta ijin terlebih dahulu.
Oleh: Willy Sutrisno (1031) 19 tahun yang lalu
Saya melihat ada 'grey area' dalam masalah kak Samuel. Pertama sewaktu mengambil foto itu, anda mengambil dengan sukerala. Lalu setelah fotonya jadi, tidak ada kata-kata pasti bahwa foto itu boleh dibuat menjadi apa. Lalu setelah berkali-kali photo anda dipakai, kok baru sekarang bersuara. Seharusnya pada kejadian brosur setebal 8 halaman, anda sudah harus meminta pertanggung jawaban. Yah begitulah kalau sudah terlajur, jadi repot urusannya. Apakah mungkin kalau selama ini orang yang memakai foto itu tidak tahu siapa sebenarnya si pemilik foto? Dan sebenarnya apa tujuan sebenarnya, apakah ingin agar ada pengakuan dari lembaga ini bahwa foto inihasil karya anda (contoh tulisan kecil di bawah foto)?
Oleh: Arie Lendra Putra, ST (20556) 19 tahun yang lalu
edan tuh ..... nggak tahu diri.....nama anda di foto di krop sama mereka nggak?, kalo dikrop............bener2 edan...asli........ :|tapi apa kata mas Willy ada benernya...
Sebetulnya saya sih kasih foto itu cuma untuk hadiah dan untuk hiasan dinding aja. Yg bikin saya agak bete, beberapa org di lembaga tersebut taunya kalo semua foto yg mereka gunakan adalah karya dari fotografer lain. Sekarang saya lagi mikir nih, saya kontak mereka aja dan untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan aja, atau karena udah terlanjur ya dibiarin aja?
Oleh: Guewin_WY ( Wiwin Yulius ) (103497) 19 tahun yang lalu
Pointnya sih pada saat pertama itu, pada saat pemberian itu harusnya ada pembicaraan ... foto ini utk apa, lalu boleh tidak diduplikasi etc ... :D ......
IMO yah seharusnya anda datang ke lembaga itu, dan kasih tahu pihak publikasi mereka bahwa selama ini foto yang mereka pakai itu adalah milik anda. Masih mending terlambat, daripada tidak diakui sama sekali.Dari hadiah buat hiasan dinding, jadinya malah jadi publikasi besar-besaran. Ngak tahu harus bangga atau miris. :) Salam.
Kontak aja mas, pertama bilang baik-baik kalau Anda bukannya mau cari duit. Secara halus jelaskan bahwa Anda akan sangat berterimakasih jika lembaga itu mengakui secara resmi bahwa foto tersebut adalah hadiah dari Anda dan memberitahu Anda jika ingin menggunakan foto tersebut di masa depan.
Oleh: Feri Latief (10508) 19 tahun yang lalu
Kemarin di workshop WPP ada materi tentang hak cipta fotografi yang memberikan materi pengacara ahli tentang hak cipta di Indonesia , dari sana saya simpulkan: ANDA BISA MENUNTUT MEREKA! Apalagi anda punya bukti2 tertulis, seperti klise ataupun surat tanda serah terima. Tidak ada daerah abu-abu soal begini, karena walaupun diambil secara sukarela hak cipta tetap pada anda. Semua hukumnya semenjak tahun 2002 sudah jelas semua tentang hak cipta ini. Dan hak cipta anda berlaku sampai 50 tahun setelah anda wafat. Hak cipta anda akan menjadi publik domain dalam 1x 24 jam setelah foto itu dipublis untuk keperluan jurnalistik, bukan iklan. Walaupun begitu nama anda wajib dicantumkan di kredit titel sebagai pemegang hak cipta. Kecuali di Inggris tidak ada istilah publik domain untuk foto, setiap foto walaupun telah dipublish tetap menjadi milik fotografernya dan jika pemuatan lagi di media sang fotografer wajib di bayar. Saya punya copy materi workshop WPP soal hak cipta fotografi ini. Kalau pengacaranya pembuat materi ini mengijinkan akan saya uplaod di FN ini. (tapi nggak janji ya....)
Oleh: P. Theodor Sudarja, THEO (2831) 19 tahun yang lalu
setuju dengan pak judhi... paling tidak nama anda tercantum sebagai kontributor foto :) semoga nanti setelah dibicarakan tidak terjadi kesalah pahaman.
Memang banyak maling di negeri ini. Teman main aja bisa nyolong foto kita dan dipublish di media tempat dia bekerja.... Kemarin saya mengalami, foto saya dimuat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setelah saya komplain saya langsung dibayar, tapi saya tetap ingin nama saya dicantumkan sebagai fotografernya. Kalau nggak saya komplain mungkin dia nya lempeng-lempeng aja, merasa nggak salah. Urusan dibayar mah memang sudah jadi hak saya karena sudah dimuat di medianya.
Oleh: Hendra Ocky Wilyanto (1835) 19 tahun yang lalu
Izin keharusan tu lembaga resmi seperti tersebut diatas .. walaupun kita ikhlas memberi pada saat itu wajib moral penting dalam hal ini, tetapi kebanyakan disini moral tersebut hilang, alasanya adalah hak cipta kadang hanya di berikan caption dibawah dgn hal Istimewa/nama saja, alasanya hilang alamat, kontak dan macam-macam, kebiasaan lama yang terus dibina
Oleh: Dono Retardi (2667) 19 tahun yang lalu
untuk hal ini saya setuju dgn pendapat2 mas willy, untuk mas feri, wah ditunggu banget nih upload-nya..mudah2-an bisa ya..
Oleh: Andie Tanadi (1418) 19 tahun yang lalu
sdr Samuel Reiner R, problem yang anda hadapi ,menurut saya adalah karena kesalah anda sendiri, secara langsung memberikan foto, tanpa syarat kepada orang lain, kalau anda ingin agar foto anda tidak dipergunakan seenaknya oleh orang lain , maka coba mulai untuk tidak melepaskan foto anda segampang yang anda lukiskan diatas, coba lain kali untuk membuat surat perjanjian(penggunaaan foto dan biaya) kalau anda ingin mengkomersilkan foto anda sebelum memberikan foto tsb, kalau anda memberikan foto tanpa informasi dan dasar hukum yang kuat , artinya secara langsung anda memberi hasil karya anda secara cuma cuma untuk dipergunakan orang lain. sayang sekalai pengalaman saya selama ini terutama di indonesia itu moral sudah tidak bisa jadi dasar untuk busines, apalagi tanpa pegangan hukum yang benar, dan berkali kali, saya menolak memberi gambar pada agensi di indonesia , karena kondisi serta cara kerja mereka yang kurang profesional(terima foto ok, bayar tidak mau), saya harapkan kondisi ini tidak berlanjut, sayang sekali untuk perkembangan dunia fotografie, dan bidang lainnya
Biasakan memberikan foto selelu dengan tanda terima.
Oleh: Sebastian Lesmana (10095) 19 tahun yang lalu
maaf kl menurut saya sih kenapa hrs berlama2 dahulu padahal anda sudah mengetahuinya sebelum foto anda dipakai berkali2 tanpa sepengetahuan anda,.... so salah sendiri tapi kl saya sih tetep minta penjelasan dari yg bersangkutan
Oleh: Wijono Moedjani (548) 19 tahun yang lalu
Ada kejadian yang sejenis: pegawai sebuah perusahaan (rokok) di foto waktu mengadakan karnaval. Dan foto itu mejadi iklan utama perusahaan itu. Tahu begitu, si karyawan ini komplin (mungkin maksudnya nggak ada balas jasa apa-apa). Tapi perusahaan tersebut menolak, karena toh dia adalah karyawannya ... Rame jadinya ...
Pindah aja ke pabrik rokok saingannya yang mau mbayar dia difoto untuk poster iklan. Judul posternya: "Sekarang saya mendapat yang lebih baik" :))
nggak tahu gimana di Indonesia, kalau di jerman kita tidak boleh publikasi potret orang , sebagai iklan tanpa persetujuan orang yang bersangkutan !!!
Oleh: Wawan Istanto (26) 19 tahun yang lalu
Liat bawah aje ye...
Kalau tadi pada komentar sisi moral, gua dari aspek hukum ya... FNers bisa baca dari UU no 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.Pasal 12 ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa karya fotografi masuk dalam karya cipta yang dilindungi UU tersebut.Nah hak cipta ini berlaku selama 50 tahun sejak karya tersebut diumumkan.Khusus untuk fotografi potret diatur tersendiri di pasal 19-23. Disitu diatur kewajibanfotografer untuk meminta izin sang model. (Buat Mas Andie di Jerman, ni dia peraturannya!!)Menyangkut kasus Mas Samuel, pada dasarnya Mas Samuel adalah pemegang hak moral dan hak ekonomi dari karya tersebut.Jadi sebagai pemegang hak moral dan hak ekonomi, Mas Samuel berhak atas pencantuman nama pencipta di karya tersebut.Kalau tadi ada penggunaan hasil karya tanpa izin dan tanpa pencantuman nama pencipta, itu masuk ke dalam sengketa hak cipta. Langkah yang bisa diambil ya melakukan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga. Cuman kalau langsung memang mahal sekali biaya perkaranya. Sebaiknya ke arbitrase hak cipta dulu. Nanti kalau gak puas baru ke Pengadilan Niaga.Kalau masih gak puas hanya bisa kasasi ke MA...Hah capek...Semoga membantu!