Oleh: Widarto Rachbini (24647) 21 tahun yang lalu
Foto wajah seseorang atau aktivitasnya, bolehkah dipublikasi tanpa izin yang bersangkutan? Hukumnya bagaimana? Kalau dipublikasikan tanpa izin, tapi yang bersangkutan tidak berkenan dan melakukan tuntutan hukum, salahkah kita? Saya banyak melihat foto2 yang menampilkan wajah seseorang ataupun aktivitasnya yang berasal dari kalangan biasa seperti penyapu jalanan, tukang sampah, mbok jamu ataupun yang lainnya. Saya punya dugaan kuat, publikasi foto ini tanpa izin yang bersangkutan. Akankah hal yang sama dilakukan oleh fners, untuk foto2 yang menampilkan wajah atau aktivitas seseorang dari kalangan atas? mohon informasi rekan yang memahami masalah ini. Terima kasih. salam :)>-
Oleh: Raiyani Muharramah (67293) 21 tahun yang lalu
kalau untuk keperluan komersial sepertinya harus ada ijinnya, but tungguin aja pendapat sang senior,,:) kalau tentang orang-orang dijalanan saya sendiri kurang mengerti:), sabar yaaa,,,maklum weekend sepi ni forum:)
Oleh: Michael Gomulya (29309) 21 tahun yang lalu
Hmmm ... kalau gitu koran-koran dan majalah - majalah, gak ada yang pakai foto juga dong? :-? apa bisa cepet laku korannya kalau tulisan semua ? :D
Oleh: D. Setiadi (81319) 21 tahun yang lalu
Kalau begitu saya mau menuntut juga...Karena saya waktu itu ikut terfoto sewaktu ada liputan berita si suatu koran. 8-}
foto sejenis ini yang saya kuatirkan. kalau2 yang bersangkutan tidak senang, dan ada buntutnya yang kurang nyaman. jadi bagi saya kejelasan hukum itu amat penting.
Oleh: Bagus Indahono (820) 21 tahun yang lalu
Saya punya teman, namanya Boss Hariyanto. Beliau sekarang lagi dituntut oleh seseorang karena fotonya dimuat dalam sebuah tulisan advertorial koran Tempo. Orang itu tidak sudi fotonya buat iklan. Sekarang teman saya itu lagi mempersiapkan diri untuk sidang dengan tuntutan 1 milyar. nah lho untuk lebih jelasnya tanya ke boss kita yang satu itu. Gimana boss. mana dia? lho ...
Oleh: Heri C., Winale (5653) 21 tahun yang lalu
paparazi maksudnya ? :-?
Oleh: Arif Subekti (15289) 21 tahun yang lalu
Apa susahnya bilang ke mereka bahwa dia kita foto dan foto itu akan dipublikasikan, tapi selama mereka ada di tempat umum kita bebas memfotonya, asal bukan orang gila, dan bisa dipublikasikan.
Oleh: AB Seta (5486) 21 tahun yang lalu
saya biasanya minta ijin dulu walaupun tidak tertulis (ada juga yang tanpa ijin :D), kalau terulis hitam di atas putih dan mengurus perjanjian dimana, untuk apa, kapan berapa lama dan lain-lainnya, tentunya repot sekali dan pasti tidak dapat foto. :D
Oleh: Indra D. Prasetya, Depe (1101) 21 tahun yang lalu
Biar aman diolah dengan Sotosop dulu, jadi nggak begitu ketahuan wajah siapa. Ijin nggak perlu ke selalu ybs, bisa ke yth, ytc, yts atau ABS (Arya Bonda Seta), atau YDS (Yayang Darling Setiadi) :))
Oleh: Wilson Hidayat (5565) 21 tahun yang lalu
Yg saya tau kalau anda berada di public space, ngga bisa tuh nuntut krn fotonya diambil. Apa ada yah guide di indonesia ttg hal ini? Atau semua berdasarkan suara hati saja. :) hatiku dan hatimu beda dong..
Oleh: Yano (15849) 20 tahun yang lalu
bagaimana dengan afghan girl yang terkenal? itu juga merupakan sebuah potret yang melambungkan nama fotografernya. Saya masih bingung dengan keleluasan seorang photographer untuk mengambil sebuah potret yang candid. apakah rumusan meminta ijin berlaku pula untuk potret yang tidak komersial? Bagaimana kalau hanya untuk kepentingan pribadi dan pameran?