Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Mira TJ (4738)    21 tahun yang lalu

  0 

Ini menyambung topik PRIVACY dr mas Ferry Wardiman, yg amat menarik buat saya...tapi kayaknya kurang menarik buat yg lainnya (as op tudei...yg kasih tanggapan baru saya doang, kenapa yah?). Cuma, kalo mas Ferry itu membahas hak privacy manusia, saya pingin tanya tentang interior gedung.

Kalau saya baca di bbrp diskusi di website lain, kalau seorang fotografer memfoto interior suatu gedung, dia harus punya building release dari pihak building management sebelum menerbitkan gambarnya baik secara komersial maupun di internet. Bicara mengenai foto untuk tujuan komersial atau publikasi... foto yg bagaimana yang harus pakai building release?

  • Foto dalam supermarket atau department store. Ini jelas harus pakai building release. Kita suka lihat ada tempelan di pintu masuk yg melarang pengunjung menggunakan kamera di dalam areal mereka. Jadi, ini sudah jelas, tidak perlu dipertanyakan lagi.
  • Foto dalam gedung2 yang termasuk very-very-very public area. Misalnya: museum, gedung kantor pemerintahan, bangunan bersejarah & tentu saja: shopping mall.
  • Foto dalam gedung2 yang setengah public area. Misalnya lobby area dari gedung2 perkantoran swasta, hotel dan restoran.
Kalau dulu sih saya mikirnya: foto ajah... pokoknya asal ngga ketauan...beres lah. Tapi berhubung kita sekarang makin hari makin dekat dengan globalization - kayaknya musti lebih hati-hati, terutama kalau foto2nya tidak untuk disimpan sendiri.

Museum di Indonesia, saya lihat ada yang membebaskan orang memfoto interior termasuk koleksi2nya. Walau sebenarnya....memfoto koleksi itu bisa termasuk pelanggaran copyright. Biasanya ijinnya cukup dengan bayar uang kamera di pintu masuk. Museum mana di Indonesia yg melarang photography di dalam museum?

Bangunan bersejarah, gedung kantor pemerintahan dan shopping mall masuk satu kategori. Bagi saya, ini kategori yang punya aturan ngga jelas. Saya ngga jelas apa harus pakai building release atau tidak. Saya lihat di sini ada bbrp foto yang dijepret di dalam gedung-gedung tsb. Salah satu yang paling cantik ialah fotonya mas Benny Asrul, title Venus Fort di folder Japan.

Terus, areal yang setengah public. Ini agak sedikit lebih jelas dari kategori yg barusan. Soalnya sudah banyak yang ngobrolin ttg yang ini, katanya yang ini harus selalu pakai building release. Pengalaman rekan-rekan bagaimana? Tapi kalau dipikir-pikir...kalau ada acara perhelatan di dalam hotel atau restoran...pastilah ada acara foto-foto, dan pastilah sedikit banyak ada foto-foto yang diterbitkan di majalah atau koran yang diambil dalam gedung tersebut, meskipun obyek utamanya bukan interior gedungnya. Mosok harus pakai building release segala. Gimana yah jadinya?
Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Rochim Hadisantosa (104553)    21 tahun yang lalu

 0 

Di http://www.photosecrets.com/p14.html ada sekelumit aturan memotret bangunan dan karya seni, juga sedikit mengenai hal2 yg lebih detail spt yg ditanyakan Mira. Tapi bagaimana dengan di Indonesia?

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Arbain Rambey (103716)    21 tahun yang lalu

 0 

Waktu Blok M Mall mau dibuka (tahun 1990an awal), aku ditugaskan oleh Kompas untuk motret. Waktu motret, aku ditangkap SATPAM. Aku protes sebab menurut paham yang aku tahu, tempat di mana orang bebas lewat, di situ orang juga bebas memotret. Lalu, oleh Satpam aku dibawa ke direktur pengelolanya. Dia mengatakan bahwa desain toko-toko di situ dirancang dengan biaya mahal. Jadi dia takut desain-desain itu dibajak. Motret bagian dalam Blok M Mall boleh, tapi harus diantar dan dibatasi pada beberapa spot saja. Menurut aku, kalau mau membajak sebenarnya dengan ingatan saja cukup kan ? Tapi di Indonesia kasus seperti yang aku alami cukup jarang. Di museum kita dilarang memotret dengan blitz karena lampu bl;itz itu merusak. Nggak percaya ? Coba tembakkan lampu blitz kepada arloji Anda dalam jarak sangat dekat (tempelkan). Dengan blitz yang GN nya cukup besar, setelah beberapa kali ditembak dengan blitz, jarum arloji bisa rontoj, atau minimal cat arloji di bagian dalam mengelupas...

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Edgar Manik (625)    21 tahun yang lalu

 0 

Setuju dengan Bung Arbain. Gampangnya aja deh, gue kasih pengalaman:
- Motret museum, eksterior, apalagi dari luar pelataran, silahkan aja. Dari dalam pelataran, siap2 didatangi satpam. Ujung2nya paling minta duit, kasih aja. Soal boleh atau enggak dipajang, gue rasa sih boleh yah, kan museum adalah public domain.
- Motret museum, interior, biasanya boleh atau tidak, udah jelas aturan mainnya, biasanya kalau boleh dengan membayar, dan umumnya no flash photography.
- Shopping mall, terutama di Jakarta, repot mbak, pasti ujung-ujungnya berurusan dengan satpam, karena gak diizinin. Kalau gak ketahuan mah, bodo amat :) Kalau bisa sih di shopping mall yang ada toko kameranya, dengan alasan lagi ngetest kamera :)
- Rumah ibadah, biasanya gampang kalau memang diizinkan memotret. Tapi motret rumah ibadah memang agak2 repot juga, soale pengalaman gue, bawa2 kamera ke rumah ibadah adakalanya dicurigai sebagai orang yang beritikad tidak baik, hehehe... (pengalaman pas natal dulu bawa satu tas penuh perkakas kamera, diinterogasi ama polisi dan intel). - Bangunan2 dan gedung2 lain, swasta atau pemerintah, kalau interior, pastinya repot kalau gak ada izin dan biasanya gak diizinin. Tapi kalau eksterior, yah mana mungkin dilarang, ya gak?

Intinya sih, menurut gue, terutama interior, bila mau dipublikasikan, terutama untuk tujuan komersil, yah harus ada izin lah.

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh: erika sianturi (39)    21 tahun yang lalu

 0 

Dari pengalaman pribadi, blok m plaza dan citraland gampang dapat ijin nya, utk plaza senayan - ngga pernah sukses, utk pasaraya blok m - hanya boleh di counter yang ada kerjasama nya, yang paling ruwet itu utk fashion, dari designer, fotografer, model, model agency, creative designer, semua harus di kulonuwon dulu dan ini perlu waktu, tapi biasanya sih di ijinin. kalo utk tujuan komersil ya ujung ujung nya harus nyiapin dana khusus dan siap siap bikin agreement. mudah mudahan berguna.

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Eka Alam Sari (9096)    21 tahun yang lalu

 0 

* Di Plasa Senayan emang ribet ijinnya. Walau itu untuk foto fashion di majalah bisa 2 minggu baru keluar. Dan di plasa2 lain sama dg pengalaman mas Arbain, alasnanya takut dibjak disain interior. Di MTA juga gitu... kecuali pas ada acara (di bawah). Nah kesempatan deh. * Wah salut buat museum di Bogor. Kalo di museum Keramik yg gw tahu paling komersil. Cuma buat foto2 gitu aja (Foto gaya buat anak2 SMU di buku tahunnnya) terang2an minta duit lebih yg masuk kantong sendiri kali. Dan dilarang motret di dalam museumnya. Kalo buat foto fashion di majalah, mereka minta dua juta perak!!! * Rumah ibadah. Nah ini, pantes-pantesnya kulonuwun sama pengurus kali ya. Sebisa mungkin gak mengganggu mereka yg beribadah. * Kota bunga di Puncak. Nah ini kita diminta ngisi formulir bahwa benar foto ini untuk koleksi pribadi, bukan komersil. KAlo komersil, lain lageeee :P * Terus terang aku sendiri juga masih gak tahu cara ijin2nya motret interior. Pertanyaan selanjutnya apa kita perlu bawa2 model release juga kalo motret2 di pedesaan? Just in case ada yg naksir foto pedesaan kita buat i kalender. Rasanya yg difoto perlu diberi imbalan juga.

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh: Tonny Pongoh (1429)    21 tahun yang lalu

 0 

mbak Mira, dari sudut hukum perdata, hak milik atas suatu property dan hak2 lain yg melekat didalamnya itu pasti memiliki batas-batas wilayah. Bangunan salalu dibatasi dengan pagar atau apapun namanya. Jika hendak memotret dari luar pagar, maka ijin tidak perlu karena sisi luar yg dijadikan obyek tersebut adalah sisi yang memang untuk dikonsumsi oleh publik. Untuk bagian dalam, secara umum, tentu saja perlu ijin karena sudah merupakan 'ruang privat'. Walaupun demikian ada pula bangunan2 yg bebas utk difoto didalamnya. Pada umumnya bangunan semacam ini adalah bangunan pelayanan publik, seperti stasiun KA, dll. Untuk bangunan2 yg tdk bebas difoto interiornya, biasanya akan terpasang semacam pengumuman di pintu masuk bahwa ijin diperlukan untuk foto (bisa dijumpai di mall2 pd umumnya). Ini sebenarnya adalah hak privat mereka yg dilindungi hukum. Hanya saja di lapangan beberapa oknum satpam dan pemilik/pengurus gedung yg akan dijadikan obyek, sering apriori / memandang dgn kacamata curiga terhadap setiap org yg hendak memotret. Sejauh untuk tujuan yg tidak merugikan memotret apapun pada umumnya tidak dilarang. Jadi yg sebenarnya lebih penting, apapun yg difoto dari gedung tersebut tdk digunakan untuk sesuatu yg illegal. Salam ;)

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Fehmiu Roffy Tavare (16427)    21 tahun yang lalu

 0 

Wah..masalah ijin mengijin ya... Di negara kita, untuk sesuatu yg komersil tentu sifatnya materi. Baik yg mau motret maupun yg akan dipotret butuh duit juga. Kalo masalah ijin saya rasa sepatutnya emang minta ijin, terutama interior. Itu juga tergantung kebijaksanaan siempunya gedung. Entah ijinnya pake duit atau sebatas mengeksploitasi gedung tsb.Juga untuk keperluan apa. Aku pernah punya pengalaman waktu motret interior sebuah kafe di Jogja Tadinya repot juga. But, berhubung aku demen banget sama bentuk itu kafe akhirnya jadi juga. Caranya, akal-akalan sama temen aku yg pas lagi nggarap 'proyek' di situ. Toh sempat dikenalin juga sama bosnya. Alasan aku sih untuk keperluan tugas kampus sama dokumentasi plus buat bikin portofolio. Yg penting bukan buat komersil saja. Masalahnya sekarang, aku pernah dibentak sama satpam sebuah Bank gara-gara aku shoot itu gedung dari dekat. Untung bawa motor, langsung cabut. Besoknya, aku pake tele. He..he.he.he...itu satpam cuma cemberut dari jauh sambil mengepalkan tangannya. Menurut aku sih, 'kasih tak sampai'....Seru juga sih. BUat pengalaman saja.

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh: Andie Tanadi (1418)    19 tahun yang lalu

 0 

Saya punya pengalaman sama waktu mau foto di taman burung di TMII, masa dimintakan uang sama satpam , lalu dikira bikin film, setelah saya bicara dengan direktornya bahwa saya tuh cuma hobby fotografi lalu, mereka ijinkan.
menurut saya banyak mal melarang foto interior , sebenarnya karena alasan security, bukan supaya arsiteknya di tiru
Untuk di musium biasanya di luar negri malahan di larang foto karena , seperti yang sdr. Arbain Rambey kemukakan kekuatan Flash itu merusak benda benda bersejarah,(lukisan atau barang keramik)
kalau menurut hukum di jerman, anda boleh foto sesuatu gedung dari luar selama anda tidak di pelataran privat dari gedung tersebut. kalau di tanah milik privat maka kita harus minta ijin dulu.

Re: Memfoto interior gedung perlu ijin ndak?

Oleh:  Arif Pribadi (22748)    19 tahun yang lalu

 0 

interior adalah hasil kekayaan intelektual dari seseorang, dibangun atas dasar pemikiran seseorang yang mungkin untuk meng-konsepnya saja butuh waktu bulan atau bahkan tahunan. Dari dasar pemikran itu saja kita sudah bisa mengambil kesimpulan kalau ijin adalah keharusan.

Pemotretan dengan alasan publikasi secara komersial untuk tabloid atau majalah ,saya rasa ijin yang didapat cukup mudah. Asalkan: kita yang mempublikasikan juga turut mencantumkan nama arsiteknya, desainer interiornya, atau pemilik bangunan.

Ini hanya berdasar pengalaman yang saya dapatkan. Untuk fotografer building yang lain kapan2 sharing pengalaman dengan saya ya kalau tidak keberatan.. domisili saya di surabaya, email [email protected]

regrads