Privacy, memotret orang

Oleh:  Ferry Wardiman (2905)    21 tahun yang lalu

  0 

Rekan rekan, 1. Saya ingin tahu, secara hukum (kalau ada hukumnya), bagaimana batasan privacy seseorang untuk diperbolehkan dipotret TANPA pemberitahuan terlebih dahulu?. Misalnya ketika sedang makan di restoran, kemudian saya melihat seseorang yang patut dijadikan obyek foto, kemudian saya dekati dia, sampai pada jarak berapa orang itu tidak berhak memarahi saya karena melanggar privacynya?. 2. Kemudian ketika saya memotret kerumunan orang ditempat terbuka, lalu ada satu-dua orang saja yang saya crop, setelah itu saya publikasikan, apakah dia berhak menuntut saya bila ia melihat gambarnya terpublikasi?. 3. Bila fotografer selalu harus minta ijin, ladangnya menjadi sempit sekali, maka saya pikir tentu tidak demikian. Tetapi sebetulnya bagaimana? Mohon rekan rekan yang lebih berpengalaman menjelaskan. Thanks!. (fw)

Re: PRIVACY

Oleh:  Mira TJ (4738)    21 tahun yang lalu

 0 

Saya pernah baca di forum diskusi int'l, seseorang atau orang-orang yang berada di tempat umum dengan sendirinya telah "melepas" sebagian besar dari hak memperoleh "privacy"-nya. Dengan kata lain, kalau dia di tempat umum, ya secara hukum ngga bisa nuntut kalau ada fotografer moto dia. Lain halnya kalau dia berada di suatu ruangan, gedung, rumah, dimana dia mendapatkan kembali sebagian besar atau seluruh privacy-nya; dia bisa menuntut kalau ada yg moto dia dan kemungkinan menang di pengadilan besar. Tapi ini tergantung siapa dulu orangnya. Kalau yg difoto selebritis, terutama di Barat, udah banyak tu kasus selebritis yg nuntut fotografer, meskipun motonya di tempat umum....kayak dalam pesawat terbang komersial. Ngga tau kalo di Indonesia.

Itu yg saya baca di internet lo. Pengalaman pribadi mah ngga ada.

Re: PRIVACY

Oleh:  Ferry Wardiman (2905)    21 tahun yang lalu

 0 

Mira, saya yakin tentu ada batasnya, entah itu tertulis atau hanya sebats etika saja. Misalnya ada orang lagi makan bersama keluarganya di Mc Donald lalu kita tanpa permisi memotretnya dari jarak 2-3 meter pas setiap kali ia lagi menyuap. :-) Pasti marahlah dia Biasanya saya suruh anak saya untuk berdiri didekat situ lalu saya potret seolah-olah memotret anak saya. Tapi jadi repot. Saya agak heran topik ini hanya anda yang menanggapi. Terimakasih atas tanggapan anda.

Re: PRIVACY

Oleh: Tonny Pongoh (1429)    21 tahun yang lalu

 0 

Secara hukum, ijin tdk diperlukan kalau suatu peristiwa itu terjadi di ruang publik. misal: memotret pertandingan sepak bola. ijin juga tidak diperlukan jika suatu peristiwa terjadi didalam sebuah ruangan atau forum, tetapi oleh empunya forum dinyatakan "terbuka" untuk umum. misal: sidang pengadilan yg dinyatakan "terbuka utk umum" (ada yg tertutup, eg. perceraian, susila dan anak2, dll ). Namun kalau obyek berada dlm sebuah forum atau ruang yg memang dilindungi privacy-nya maka ijin merupakan suatu keharusan. Misal di bbrp Mall, Resto, Gym, Museum, Hotel, ada larangan memotret. Juga kalau obyek tersebut sifatnya mengarah pada seseorang secara khusus dalam aktifitasnya yg sgt pribadi maka ijin juga merupakan suatu keharusan. Misal, seorang yg sdg mandi, dll. Jadi prinsipnya bbrp kondisi , secara hukum, bisa meniadakan ijin dari sang obyek. Hanya perlu juga diingat pentingnya pendekatan budaya. Mungkin dgn "kulonuwun" utk bbrp kasus akan membuat pemotretan semakin nyaman. Untuk masalah publikasi, sejauh tidak untuk tujuan komersial dan tujuan yg merugikan ybs ( semacam 'pembunuhan karakter') maka tidak ada landasan hukum utk menuntut. Demikian komentar saya. Salam !

Re: PRIVACY

Oleh:  Valens Riyadi (22589)    21 tahun yang lalu

 0 

Asyik..... asyik...... sudah ada pakar ilmu hukum yang ikutan bicara mengenai pendekatan hukum dalam fotografi. Pak Tonny Pongoh ini mungkin bisa kita jadikan bahan referensi kita soal hukum, mengingat beliau memang background pendidikannya di sana. :)

Re: Privacy, memotret orang

Oleh:  Yano (15849)    19 tahun yang lalu

 0 

saya ingin menyertakan contoh foto yang saya ambil, atau mungkin bisa diliat di galery saya, terutama yang candid, apakah yang seperti ini bisa dikategorikan melanggar privacy? terimakasih

Re: Privacy, memotret orang

Oleh:  Muhsin Pulungan (4552)    18 tahun yang lalu

 0 

Gimana kalo motret orang pacaran (lg ciuman, cumbu/pelukan ketat), di tempat umum seperti tempat wisata ?? Apakah bisa dituntut ??

Re: Privacy, memotret orang

Oleh: Suhendar (254)    18 tahun yang lalu

 0 

saya pikir sah-sah saja motret orang di muka umum, kadang keinginan mengambil moment yang baik sangat kuat.tentunya dengan cara - cara yang baik, sopan pokoknya sesuai dengan kultur Indonesia lah. kalo bisa sesudah memotret menjelaskan untuk apa? Dan yang terpenting kita punya niat baik untuk apa photo itu, jangan sampai untuk komersil atau disalahgunakan. Gunakan hati nurani, itu intinya

Re: Privacy, memotret orang

Oleh:  Andre Arment (44748)    18 tahun yang lalu

 0 

Siapa saja boleh.... namanya juga tempat umum.
Pendapat saya lho..

Re: Privacy, memotret orang

Oleh: Rumahbambu (2654)    18 tahun yang lalu

 0 

Sah memang memotret di muka umum. Tapi lebih asyik bila lebih dulu kita meminta izinnya. Supaya waktu lagi motret kita bisa lebih tenang, dan gak terburu-buru.
Soal ekspresi, pinter-pinter kita aja..
jabat Erat

Re: Privacy, memotret orang

Oleh: Azrina Noor (1319)    18 tahun yang lalu

 0 

saya setuju,kalau sikonnya oke ga ada salahnya untuk ijin dulu..oiya,kalau hasil foto tsb diikutsertakan dlm lomba dan menang jgn lupa bagi2 rejeki lho (kalo memungkinkan).. ^_^

salam kenal,,
-aRin-

Re: Privacy, memotret orang

Oleh:  Yordan Ahmadinata (26165)    18 tahun yang lalu

 0 

tergantung sikon....
kalo ternyata foto dia menghasilkan rejeki (misalkan juara lomba foto) ya dia boleh aja nuntut..(uang dengar....itu sih manusiawi)...
trus fotografer juga harus tahu diri....
pokoknya fotografer harus mempunyai rasa empati... merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain............
salam jepret

Re: Privacy, memotret orang (KASUS NYATA)

Oleh:  Rosyid A. Azhar (4498)    18 tahun yang lalu

 0 

Ada kasus menarik di Pengadilan Negeri Gorontalo, ini bisa didiskusikan:
Dalam sebuah sidang penggelapan di PN Gorontalo, terdakwa adalah Kompol J seorang perwira mantan Wakil Direskrim Polda Gorontalo, meski hakim sudah mengatakan sidang terbuka untuk umum dan ada izin untuk meliput persidangan (termasuk motret) tapi tidak seleluasa bekerja karena tukang pukul (premannya Kompol J ini mengintimidasi hingga melakukan kekerasan terhadap fotografer. Lebih runyam lagi pengacara Kompol J ini juga melayangkan surat tentang keberatan klien-nya difoto.
Apa keberatan seperti termasuk privacy? adakah pengalaman serupa atau kasus yang sudah masuk pengadilan? mohon sharingnya....

Re: Privacy, memotret orang

Oleh:  Rosyid A. Azhar (4498)    18 tahun yang lalu

 0 

Ralat sedikit, Kompol J adalah mantan Wakil Direktur Intel, bukan Wadir Reskrim. Thx